Siantar, Nusnet.news: Klaim segelintir oknum terhadap tanah adat di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sangat disesalkan keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa, Arwansyah Sinaga.
Hal itu disesalkan, karena tidak ada tanah adat di wilayah eks Kerajaan Tanah Jawa yang saat ini berada di wilayah teritorial Kabupaten Simalungun.
“Yang ada itu tanah kerajaan,” ujar Arwansyah Sinaga saat ditemui di rumahnya, Jalan Pagaruyung, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Senin sore (27/05/2024).
Sebut keturunan ke tiga dari Raja Djintar Sinaga ini, pada zaman kerajaan, Dolok Parmonangan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanah Jawa. Sehingga bisa dipastikan tidak ada tanah adat di sana.
Di masa jayanya, wilayah Kerajaan Tanah Jawa sangat luas, hingga berbatasan langsung dengan laut asin dan laut tawar. Seiring dengan cukup luasnya wilayah Kerajaan Tanah Jawa, raja mengangkat (memiliki) 33 “Partuanon” dan 4 “Parbapaon”.
Dari seluruh “partuanon” dan “parbapaon” tersebut, seluruhnya bermarga Sinaga. Baik “partuanon” maupun “parbapaon” adalah sturuktur pemerintahan dibawa Kerajaan Tanah Jawa




