“Kalau partuanon, memiliki hubungan darah yang kuat dengan raja. Sedangkan parbapaon, tidak memiliki hubungan darah dengan raja, namun bermarga Sinaga,” tandas Arwansyah Sinaga.
Sedangkan wilayah yang dimiliki “partuanon” maupun “parbapaon” merupakan wilayah yang diberikan Raja Tanah Jawa. “Jadi tetap dalam kekuasaan Raja Tanah Jawa. Begitu juga dengan Parmonangan, itu tanah kerajaan,” tandasnya.
Dijelaskan Arwansyah, Kerajaan Tanah Jawa terbentuk tahun 1225. Sedang sebelumnya, di masa Kerajaan Nagur, leluhur Raja Tanah Jawa merupakan unsur penasehat dari Raja Nagur.
Katanya, ia merupakan keturunan ke tiga dari Raja Tanah Jawa ke 18, Djintar Sinaga yang berkuasa dari tahun 1912 hingga 1918. Lalu digantikan pemangku Raja Tanah Jawa ke 19 Sang Madjadi Sinaga dari tahun 1918 hingga 1940.
Sementara, terkait klaim keberadaan komunitas sejumlah oknum yang menyebut leluhur mereka telah menguasai lahan di Dolok Parmonangan sejak tahun 1700 an, tegas dikatakan Arwansyah, kalau hal itu merupakan pembohongan.




