Palembang, Nusnet.news- Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus 2 Debt Collector (DC) di wilayah kota Palembang.
Kedua DC tersebut berinisial HDM (40) warga Kali Musi kelurahan Demang Lebat Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dan AN (44) warga jalan Syailendra Lorong Krisna Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
“Kedua DC ini di tangkap di dua tempat berbeda,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (5/5/24).
Dihadapan para wartawan, Kombes M Anwar yang didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan membeberkan kronologi penangkapan kedua DC tersebut.
“Kronologi bermula, pada Senin (27/11/23) paman korban yang bernama Suandi meminjam mobil korban untuk menghadiri pengajian di Masjid As Sa’adah Polda Sumsel”, jelasnya.
“Saat Suadi menuju Polda, kemudian diberhentikan oleh 11 orang yang tidak dikenal, yang mengaku dari PT Mandiri Utama Finance (MUF),” beber Anwar.
Masih kata Anwar, mereka mengatakan bahwa mobil yang di kendarai Suadi bermasalah dan memiliki tunggakan angsuran, sehingga Suadi diarahkan secara paksa dan dikawal 3 orang DC menuju kantor MUF.




