
“Suadi kemudian menghubungi korban yang bernama Abdullah Sani dan meminta korban segera datang ke Kantor PT MUF dikarenakan mobilnya ada permasalahan,” terangnya.
Kombes M Anwar juga menambahkan, ketika korban dan Suadi tiba di kantor MUF, keduanya diajak oleh pelaku HDM untuk masuk ke ruangan, kemudian pelaku meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran bulanan atas mobil tersebut.
“Nah, saat itu juga pelaku HDM meminta kepada korban tambahan biaya penarikan sebesar 15 juta rupiah,” ungkapnya.
Dikarenakan korban telah membayar angsuran selama 19 bulan, korban tidak mau memenuhi permintaan DC tersebut untuk membayar biaya penarikan sebesar 15 juta, akan tetapi korban hanya bersedia membayar angsuran yang telat 1 bulan dan biaya penarikan sebesar 1 juta.
“Korban Abdullah Sani juga sudah menghubungi pihak MUF dan bersedia melunasi seluruh angsuran sisa 5 bulan sebesar 32 juta rupiah,” ujar Anwar.
Disini ada sedikit terjadi perselisihan, Karena HDM meminta korban membayar total keseluruhan sebesar 45 juta rupiah.
Masih kata Dirkrimum, dikarenakan korban tidak mau memenuhi permintaan DC, pelaku dan rekannya kemudian keluar dari ruangan dengan alasan akan menghubungi atasannya.




