Setelah ditunggu selama 30 menit, pelaku HDM tak kunjung kembali keruangan namun yang datang hanya Security MUF, dan mengatakan bahwa mobil korban telah dibawa oleh pelaku dan kawan-kawannya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama pamannya segera mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan atas tindakan DC tersebut.
Diketahui korban, sebelum pelaku menaikkan mobil keatas Truck Towing, salah satu rekan pelaku berinisial NM merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan melepaskan kunci rem tangan.
Pelaku juga telah memalsukan tanda tangan korban diberita acara serah terima penarikan kendaraan, yang digunakan pelaku untuk mengklaim biaya penarikan.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana atau pasal 263 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.(*M.Tahan)




