Simalungun, Nusnet.news- Keberadan kelompok Pendatang Lamtoras masih menjadi misteri dan semakin menggila menguasai hampir sebagian lahan HGU PT.Toba pulp Lestari(TPL) di Nagori Sihaporas kecamatan Pamatangsidamanik Simalungun.Sumatra utara. Hal itu terjadi lantaran kelompok pendatang tersebut mengklaim Lahan Tanah yang di usahai PT. Toba Pul Lestari(TPL) adalah Tanah Ulayat atau tanah Adat
Menanggapi hal tersebut,
Rikkot Damanik selaku ketua Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) dengan tegas mengatakan keberatan atas klaim dari kelompok pendatang yang nota bene tidak punya hak apa apa, justru mengklaim bahwa tanah seluas 2050 Hektar sebagai Tanah ulayat.
” Saya keberatan dan menolak dengan tegas kelompok pendatang itu bahwa Tanah Sipolha Sihaporas sebagai Tanah ulayat atau Tanah Adat, tidak ada itu, kata Rikkot Damanik dengan nada keras, mereka pendatang koq macam macam di sini. Sejarahnya ompu Mamontang Laut Ambarita datang dari samosir dan tinggal di Tanah Tuan Sipolha keturunan dari op Parmata Manunggal. Dan karna kasian mereka pendatang, di kasilah tanah untuk di usahai agar mereka bisa bertahan hidup, namun berjalannya waktu, sebagian dari keturunan ompu Mamontang Laut Ambarita mengklaim bahwa Tanah Sipolha seluas 2050 Hektar adalah Tanah ulayat atau Tanah Adat. tidak hanya itu mereka juga mengangkangi kesepakatan yang telah di sepakati sejak awal terhadap Raja Siantar, op Parmata Manunggal, dengan ompu Mamontang Laut Ambarita.




