Lanjut Rikkot Damanik, dulunya mereka ompu Mamontang Laut Ambarita,di berikan tempat untuk di usahai di sekitaran Dolok Mauli (kurang lebih Radius 3 Km dari Sipolha) dan keturunannya, dan akhirnya bergeser ke Sihaporas atau marga Ambarita pertama tinggal di seputaran sipolha.
Rikkot Damanik juga menyayangkan kepada pemerintah dan Alat penegak Hukum yang kurang tegas dalam menindak para pelaku tindak kriminal yang nota bene adalah kelompok pendatang Lamtoras.
” saya agak kesal dan kecewa kepada pemerintah dan Aparat penegak hukum yang kurang tegas, kenapa di biarkan bahkan merusak dan mengancam keselamatan orang. Inikan Negara hukum tindak tegas tangkap dan penjarakan yaitu mangitua Ambarita, joni Ambarita, Baren Ambarita, Tomson Ambarita.tegas Rikkot Damanik.

Adanya tindakan kelompok pendatang lamtoras yang seenaknya mengklaim Tanah ulayat atau tanah adat, Pangulu Nagori Sihaporas Jaulahan Ambarita bahkan telah mengeluarkan surat resmi bahwa di wilayah Nagori Sihaporas kecamatan pamatangsidamanik, tidak ada Tanah ulayat atau Tanah adat. ” mana ada tanah ulayat atau tanah adat di Nagori Sihaporas tidak ada itu. Ucap Jaulahan Ambarita.




