Palembang, Nusnet.news-
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin kepada wartawan Senin (25/3/2024).
Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN,”kata Kombes Pol Agus Halimuddin.
Dikatakan Agus, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.
Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6,”jelasnya.




