Masih dikatakan Agus, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN bahwa dia yang melakukannya karena dilakukannya dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.

Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024).
Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.
Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.(M.TAHAN)




