Singkawang, Nusnet.news- Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan sebanyak 9 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama Januari 2024.
“Sembilan pelaku tindak pidana narkotika ini meliputi 7 orang laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, saat konferensi press di Mapolres Singkawang, Rabu (31/1).
Didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro, dia mengungkapkan, sepanjang Januari 2024 ada sebanyak 8 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Singkawang.
Yang mana pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial PA.
“Dari terdangka PA anggota berhasil mengamankan sebanyak 9,5 butir pil ekstasi atau sebanyak 4,72 gram,” katanya.

Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial Ak di jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Dari tersangka ini anggota berhasil mengamankan sebanyak 3 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.
Pengungkapan ketiga dilakukan kepada tersangka berinisial M (laki-laki) dan FFO (perempuan) dari sebuah kamar kost yang beralamat di Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.




