“Dari tangkapan ini, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 163 orang Singkawang dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan tersangka jika 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang dan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan 1 orang,” katanya.
Sementara pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 Jungto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mizar Hunter)




