“Dari tersangka S anggota berhasil mengamankan sebanyak 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram,” jelasnya.
Pengungkapan ketujuh dilakukan kepada tersangka berinisial Z di sebuah rumah Jalan M Sood, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
“Dari tersangka Z anggota berhasil nengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kantong plastik klip seberat 1,26 gram,” katanya.
Pengungkapan kedelapan dilakukan kepada terdangka berinisial IA di sebuab kamsr kost yang beralamat di Jalan Siaga, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Dari terdangka IA anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu aebanyak 5 kantong plastik klip atau seberat 0,47 gram serta uang tunai sebanyak Rp300 ribu,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 9 tersangka ini adalah untuk jenis sabu ada sebanyak 46 paket kantong plastik klip seberat 15,31 gram dan pil ekstasi ada sebanyak 9,5 butir seberat 4,72 gram.




