“Dalam kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip atau seberat 0,66 gram serta uang tunai sejumlah Rp213 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang kembali melakukan pengungkapan kepada tersangka berinisial J dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Dari tersangka J anggota berhasil mengamankan sebanyak 10 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram,” ungkapnya.
Pengungkapan kelima dilakukan kepada tersangka berinisial SS di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Dari tersangka SS anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu,” ungkapnya.
Pengungkapan keenam dilakukan kepada tersangka berinisial S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka.




