Silangkitang, Nusnet.news- Tekankan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tertib berlalulintas untuk keselamatan bersama pengguna jalan, Kapolsek Silangkitang AKP. Sutrisno, SIP, menghimbau kepada para siswa-siswi dan tenaga didik se- Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menggunakan Helm berstandard SNI saat menggunakan kendaraan sepeda motor.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek Silangkitang usai memimpin upacara di SMAN 1 Silangkitang Desa Aek Goti Kabupaten Labuhanbatu Selatan Senin 29/1/2024.

Menurut AKP Sutrisno SIP, Penggunaan helm berstandar SNI dapat meningkatkan rasa percaya diri pengendara motor. Dengan mengenakan helm yang sesuai standar, pengendara motor akan merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara. Helm berstandar SNI juga dapat melindungi wajah pengendara motor dari terpapar sinar matahari dan debu.” Jadi bukan hanya sekedar untuk mematuhi peraturan berlalulintas” ujar mantan
Penggunaan helm berstandar SNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.




