” Dan dalam waktu dekat satlantas Polres Labuhanbatu Selatan akan memberlakukan tindakan e-Tilang, patuhilah peraturan yang ditetapkan untuk menghindari pelanggaran pasal yang ditetapkan”.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Diakhir sesi, AKP Sutrisno didampingi Bhabinkamtibmas Aek Goti AIPDA. Ismayanto berharap kepada para tenaga didik untuk menjadi motor penggerak keselamatan dan tertib berlalu lintas.
” Kepada para guru dan masyarakat Kecamatan Silangkitang saya berharap patuhi peraturan berlalulintas untuk keselamatan dan keamanan kita bersama”. pungkas AKP Sutrisno.
Berdasarkan informasi, unit Polsek Silangkitang dipimpin Kapolsek Silangkitang telah memasang spanduk himbauan di setiap sekolah tingkat SMP dan SMA serta lokasi strategis di Kecamatan Silangkitang.




