Binjai, Nusnet.news- Polres Binjai melalui unit Tipidter melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Tersangka berinisial M alias A (32) dengan melakukanya dengan cara memodifikasi tangki mobil penumpang merek KIA bernomor polisi BK 7148 LD warna silver metalik. Mobil yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar ini sejatinya untuk mengangkut penumpang.
Kursi atau jok penumpang pada mobil tersebut dibuka dan dilakukan modifikasi menjadi sebuah tangki minyak berbahan besi.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membelinya pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai.
Pengungkapan yang dilakukan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.”Tersangka diamankan ketika sedang beristirahat di sebuah warung daerah Binjai Utara,” ujar Zuhatta, Senin (11/12/2023).
Lanjut Zuhatta, tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan anggota Unit III/Tipidter Polres Binjai. Zuhatta juga membenarkan, tangki mobil yang dibawa tersangka untuk membeli BBM bersubsidi telah dimodifikasi. “Di dalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang. Tangki tambahan ini sudah berisikan 667 liter solar,” ujat Zuhatta.




