Diperkirakan, tangki modifikasi ini dapat menampung seribuan liter BBM bersubsidi jenis solar, jika dilihat dari bentuknya. Saat diinterogasi, pengakuan tersangka, solar dibelinya dari beberapa SPBU secara berulang demi mencari keuntungan. “Atas pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Zuhatta.
Penyidik Unit Tipidter juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini dilakukan agar tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
“Pelaku saat ini ditahan dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Kejari Binjai. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan dengan melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup Zuhatta.
Selain mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi berisikan 667 liter BBM bersubsidi jenis solar, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 4,4 juta, STNK mobil, dua kunci mobil merek mitsubishi, satu unit handphone merek Realme C11 yang berisikan foto barcode pembelian solar bersubsidi.




