Atas perbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU No 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




