Asahan, Nusnet,news – GNPK RI kabupaten Asahan Lakukan Sosialaisasi anti korupsi pada calon legislatif kabupaten Asahan tahun 2023 di gelar di hotel Marina Rabu 6 Desember 2023. Dalam sesempatan tersebut turut hadir Pangulu Siregar,Selaku Komisioner KPU Divisi Tehnis,Okto Samuel Silaen SH,MH selaku kasi pidsus Kajari Asahan mewakili Kajari Asahan,Hasyim Sag Kabid poldagri dan Ormas mewakili Bupati Asahan.Dalam sosialisasi anti korupsi calon legislatif kabupaten Asahan,
Pangulu Siregar mengatakan,terkait pandangan Umum seputaran pemilu,dimana pada tahapan dana kampanye pemilu telah terlampir 1.PKPU no 18 tahun 2023 terkait dana kampanye pimilihan umum.masih dari Pangulu,apabila ada putaran kedua Paslon akan ada tahapan tahapan yg harus dipenuhi,seperti penyampaian LADK yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024 ujar nya.lebih lanjut katanya dengan pengumuman hasil audit pada tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 28 juli 2024.dikatakannya lagi,sumber dan bentuk dana kampanye telah di atur pada pasal 325,329,332 UU 7 tahun 2017 bebernya.




