Sementara itu Okto Samuel Silaen SH,MH,terkait pencegahan tindak pidana korupsi dasar hukum tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2011.
Dimana apabila terbukti melalukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup,minimal 4 tahun,maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar,ujarnya.Masih dari Okto,faktor faktor penyebab korupsi di Indonesia meliputi 4 aspek diantaranya,aspek prilaku,individu dan aspek peraturan perundang undangan sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut para caleg yg mengikuti sosialisasi anti korupsi pada calon legislatif Kabupaten Asahan tahun 2023 dihadiri puluhan caleg Sedapil 1 kota kisaran barat dan kota kisaran timur.acara ini di gelar Satu harian penuh dan akan dirangkaikan pada dapil dapil berikut nya sekabupaten Asahan.
Acara ini dilaksanakan oleh GNPK RI kabupaten Asahan dan bekerja sama dengan unsur KPU serta KAJARI Asahan.
(Darmawan)




