Labuhanbatu, Nusnet.news- Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap SN tersangka penipuan dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan dana sebesar Rp 580 juta. Tersangka ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Kamis (26/10/23) mengatakan, korban adalah Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang berdomisili di Jalan KH.Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.




