
Atas laporan itu, dilakukan pencarian terhadap SN. Akhirnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Selanjutnya tim Opsnal Pidsus Satuan Reskrim bergerak menuju alamat tersebut. Informasi itu ternyata benar. Saat petugas tiba di sana, SN didapati sedang berada di pinggiran Sungai. SN pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” pungkasnya.(Uban)




