Labuhanbatu, Nusnet.news- Menindaklanjuti surat keputusan Kemendagri No: 440.5.7/ 4190/Bangsa perihal pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah sebagai wujud inplementasi Perpres No: 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Labuhanbatu memandang penting melaksanakan aksi 6 yang menyajikan sistem manajemen stunting.
Bertempat di aula kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Kecamatan Rantau Selatan Rabu 10/10/2023, Tim Percepatan Penurunan Stunting melaksanakan aksi 6 tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya.
Panitia pelaksana kegiatan Kepala Dinas BP2KB Labuhanbatu Mahrani, SKM melaporkan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang penurunan stunting dan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja tpps dan merumuskan laporan TPPS melalui web Bangda Kemendagri. Ujarnya.




