Asahan, Nusnet.news- Proses pembangunan USB SMKN 1 Tinggi Raja yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.728. 240.631,96 yang dikerjakan oleh CV Anugerah Bersama Engineering saat ini sudah mencapai 50 persen.
Namun sayangnya, para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
“Berdasarkan pantauan selama beberapa waktu, akan menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini,” jelas Dedi Siregar yang merupakan salah seorang aktivis di Kabupaten Asahan didampingi beberapa rekannya, Selasa (10/10).

Dirinya mengatakan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Dugaan pelanggaran terhadap UU K3 tersebut, lanjut Dedi, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.




