“Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda,” ungkapnya.
Masih menurut Dedi, Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.

“Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Dedi mengatakan, dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari dinas terkait juga dipertanyakan.
“Jika pengawasan dari dinas terkait benar – benar dijalankan, maka dipastikan para pekerja proyek tersebut akan memakai APD saat bekerja,” ketusnya.
Dirinya berharap kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera turun ke lokasi proyek tersebut untuk mengecek kebenarannya.




