Singkawang, Nusnet.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) periode September 2023.
“Di Singkawang tercatat sebanyak 125 pemilih pindah masuk dan 96 pemilih pindah keluar dalam rentang waktu Agustus sampai dengan September 2023,” sebut Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Minggu (1/10/2023) di Singkawang.
Umar mengatakan rekapitulasi DPTb ini merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih sejak Agustus sampai dengan September 2023.
“Jadi rekapitulasi itu merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih dari bulan Agustus 2023. Sebagaimana diketahui, untuk rekapitulasi pindah memilih pada Agustus 2023, sebanyak 62 pemilih pindah masuk dan 51 pemilih pindah keluar. Secara rinci di bulan September ini, ada 63 pemilih pindah masuk dan 45 pemilih pindah keluar,” kata Umar.
Anggot KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menyebutkan rincian rekapitulasi pemilih pindah masuk, yakni Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 12 TPS.




