“Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera,” tutur Umar.(MH)
Peringatan HKPN 2026: SWI Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Pembentangan Bendera Raksasa 1.000 Meter di Boyolali
BOYOLALI, Nusnet.news– Perayaan Hari Kebebasan Pers Nasional (HKPN) tahun 2026 berlangsung penuh semangat kebangsaan dan kebersamaan, menandai momen penting bagi...
Read more




