“Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera,” tutur Umar.(MH)
Rapat Paripurna Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruangan Rapat DPRD OKI
Kayuagung,Nusnet.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Mendengar Pidato Kenegaraan Jum"at (17/8/2026)....
Read more




