“Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas,” kata Umar.
Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Selatan, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar.




