Labuhanbatu, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri RI bersama dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan kerjasama dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lain di bidang perdata, dan sebagainya.
Melalui aplikasi yang berkonsep pada monitoring pembangunan dan pengawasan dengan tujuan berkonsultasi dengan para jaksa, sehingga kerjasama tersebut diharapkan akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu. hal tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM., yang dibacakan oleh Wabup labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., pada Sosialisasi Jaga Desa di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (27/09/2023).
ia juga berharap dengan sosialisasi tersebut pemerintah desa dapat bersama – sama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik.




