
Dalam Laporan Kegiatan yang dibacakan Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH., melaporkan sosialisasi tersebut dilakukan karna adanya Memorandum of Understanding (MoU) dan kerjasama antara Kejaksaan Negeri RI bersama dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, sehingga diharapkan sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada stakeholder pengguna dan penanggungjawab anggaran dana desa untuk menggunakan anggaran desa dengan baik sehingga terhindar dari penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi kepada tindakan pelanggaran hukum.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kasi Intel Kejaksaan Labuhanbatu Firman Simorangkir, SH.,MH., yang menyampaikan pemerintah terus berupaya keras untuk melakukan pemerataan pembangunan di seluruh indonesia dengan meningkatkan pembangunan di desa desa, ini sejalan dengan salah satu nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu ” membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.




