Sumut, Nusnet.news- Div Propam Polri telah melimpahkan dumas Tiur Wahyuni Zulyanti (44) tanggal (18/09/223) dan selanjutnya pada tanggal (28/08/2023) atas pemanggilan Walikota Binjai Drs Amir hamzah selaku terlapor utama di Polda sumut terkait pasal 421 KUHP ke Biro wassidik Polri Bareskrim Polri , namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Div Propam Polri) Mabes Polri.
Padahal Tentang laporan tersebut Tiur Wahyuni (44) atau kerap disapa Yanti kerap menanyakan perihal Dumas ke Call Center Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Iwan Kurnian namun sampai saat ini toh belum ada respon sikap peduli Karo Wassidik Bareskrim Polri mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang Presisi.
Padahal kata Yanti sesuai tugas Polisi itu adalah melayani mengayomi dan melindungi Masyarakat.

Demikian keterangan resmi dari Tiur Wahyuni Zulyanti (44) kepada media ketika sambangi kediamanan nya di Medan Jumat (22/09/2023).




