Teks foto: satgas pamtas statis RI-Penang Yonif RK 111/KB memeriksa pelintas di lokasi
Boven Digoel, Nusnet.news- Satgas Pamtas Statis RI – PNG Yonif RK 111/KB selain tugas pokoknya Melaksanakan Oprasi pengamanan disepanjang jalan perbatasan darat RI – PNG dan mencegah pemindahan 14 patok batas diwilayah Kab. Boven Digoel Prov. Papua Selatan dalam rangka mendukung tugas pokok Kolakops Korem 174/ATW juga melaksanakan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk Negara perbatasan RI-PNG, Minggu (20/08/2023)
Lettu Inf. Iqbal Priya Atmaja, S.T.Han selaku Danpos Rawa Bustop mengatakan pemeriksaan warga pelintas batas ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan untuk mencegah keluar masuknya warga diperbatasan RI-PNG berpijak pada aturan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan atau Identitas diri yang sah dan masih berlaku, Ujarnya”

Danpos Rawa Bustop juga menekankan anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan dan selalu bersikap Humanis dalam pemeriksaan terhadap Masyarakat serta selalu Waspada, Koordinasi dengan Instansi terkait dalam hal ini Keimigrasian, karena Penduduk yang akan keluar masuk Negara RI -PNG harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan Sah,




