Anggota Satgas Pamtas RI-PNG tidak hanya mengecek dokumen juga mengecek barang bawaan Masyarakat pelintas batas, ditakuti adanya masyarakat yang membawa barang Ilegal, atau barang yang dapat mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti Senjata Api, Munisi, Narkoba dan lain lain.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia yang merupakan salah satu tugas pokok TNI sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. (Wiwin Hendra)




