Teks foto: ilustrasi by google
Banyuasin, Nusnet.com- Pangkalan Balai-Lanjutan sidang perkara perdata gugatan Junaidi(Ajun) Vs Heri Astoni dalam perkara tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Perumahan Griya Gading Pesona RT 09/10 Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Banyuasin.
Sidang perkara perdata lanjutan secara terbuka menghadirkan kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk di ambil dan di dengar keterangan dari kedua kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. pada Selasa (01-08-2023).
Sebagai pembuka persidangan Kesaksian pertama dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk memberikan keterangan sebagai saksi yaitu Lurah Sukajadi (Haliman Tori).
Mengawali sebelum di mulai persidangan kedua orang yang menjadi saksi dari pihak pengungat Haliman Tori Selaku Lurah Sukajadi dan Darwin Selaku RT 30 prum Griya Gading Pesona Sukajadi di ambil sumpahnya oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin agar kesaksian dengan memberikan keterangan yang sebenarnya.




