JAKARTA, Nusnet.news- Proses penegakan hukum tentunya didasarkan pada crime control model dan due process of law. Hal ini mengandung makna didalam rangkaian penegakan hukum bukan hanya persoalan peristiwa dimaksud sebagai perbuatan yang dapat dipidana dalam bingkai taatbestandel, namun yang harus diperhatikan adalah kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam weesenchau untuk memproses suatu perkara yang tentunya berimplikasi dalam penanganan perkara yang professional, akuntabel dan fairness.
“Di dalam hukum pidana tidak hanya kualifikasi delik didasarkan pada jenis delik materil dan delik formil, melainkan juga delik murni (gewone delic) dan delik aduan (klacht delic) sebagai syarat untuk dapat atau tidaknya suatu perkara diproses,” ujar Dr. Alpi Sahari SH MHum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (2/8/23).
Lebih dalam Ahli Hukum Pidana ini memaparkan,” Jenis-jenis delik didalam rumusan ketentuan hukum pidana merupakan kerangka dasar dalam proses penegakan hukum khususnya penyidik sebagai prime mover dalam bingkai integrated criminal justice system sehingga tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menanggapi respon masyarakat terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi dengan menyarankan untuk dilakukan pengaduan masyarakat merupakan bentuk profesionalisme yang mendasar pada ketaatan norma hukum, tertib hukum karena norma hukum terkait penghinaan Presiden yang semula merupakan gewonie delic oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi klacht delic sehingga tindak tepat apabila pelaporan dilakukan oleh pihak lain dengan laporan polisi. Hal ini dikarenakan jenis deliknya sebagai delik aduan yang bersifat absolut.”




