Penanganan respon masyarakat terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menyarankan untuk dilakukan pengaduan masyarakat merupakan wujud transformasi Polri dalam bidang penegakan hukum yang mengaktualisasikan predektibilitas, responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan. “Perlu saya sampaikan bahwa Putusan Nomor 013-022/PUUIV/2006 telah menyatakan bahwa Pasal penghinaan terhadap Presiden yakni Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis KUHP, dan Pasal 137 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat (inkonstitusional),” terang Alpi.
Mahkamah Konstitusi sambung Alpi menguraikan,”dalam putusan 013- 022/PUU-IV/2006 yang berkenaan dengan Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP, dalam amar putusan tidak menyebut Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP tetapi dalam memberikan pertimbangan ada menyinggung Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP sebagai berikut: Menimbang bahwa oleh karena itu delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal 310- Pasal 321 KUHPidana manakala penghinaan (beleediging) ditujukan dalam kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat (als ambtsdrager); Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).”




