PALI, Nusnet.news- Sebanyak 1,80 garam serbuk kristal bening yang diduga Sabu sabu, dan 15 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi diamankan Sat Reskoba Polres PALI Polda Sumsel pada hari Sabtu malam (22/7/2023) kemarin.
Barang haram ini didapat dari seorang pria bernama Pirlandia (39) yang diketahui merupakan warga Jalan Perumnas Griya Mutia Blok A No.4 Lk.1 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin.
Terduga Pelaku pengedar ini diamankan saat tengah berada dalam sebuah pondok di Desa Air itam, kecamatan Penukal Abab, yang diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba itu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, didampingi Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu itu.
Menurutnya, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan narkoba diwilayah kecamatan Penukal Abab, tepatnya di Desa Air Itam Timur, kabupaten PALI.




