PALI,Nusnet.news- Satu lagi terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu di kabupaten PALI berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Senin (19/6/2023) kemarin.
Dari tangan terduga pelaku pengedar bernama Summadi (43) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat ini Satreskoba Polres PALI mengamankan 1,93 gram kristal bening diduga sabu sabu.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan Polisi di pinggir jalan Talang Subur kelurahqn Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sekira pukul 18.40 WIB.
Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 48 /VI/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 19 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya Personil Satreskoba Polres PALI melakukan penyelidikan terkait informasi itu.




