Mendapatkan informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai mengunakan sepeda motor.
” Kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ini, dari dalam saku orang ini ditemukan satu bungkusan plastik paket diduga narkotika jenis sabu,” kata IPTU Hamdani kepala wartawan Selasa (20/6/2023).
Dijelaskannya, barang haram tersebut menurut dari keterangan terduga pelaku akan dijualnya kepada warga talang ubi, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari warga Air Itam.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Narkoba Polres Pali.
Dia menegaskan, adapun barang bukti yang ikut diamankan polisi dari tangan terduga pelaku ini, 2 (dua) paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto : 1,93 gram, 1(satu) plastik klip bening kosong.




