Tapaktuan, Nusnet.news- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Aceh Selatan melaksanakan Pengharmonisasian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga oleh Tim Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, di Ruang Rapat Vidcon Setdakab, Aceh Selatan, Selasa (20/6/2023).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kemenkumham Wilayah Aceh beserta jajarannya, Perum Daerah Air Minum Tirta Naga, Kabag Hukum Setdakab beserta jajarannya, Kabag Ekonomi Setdakab, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, dan undangan lainnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan 2 orang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh yakni Chairil, SH MH Ahli Madya Perancang Perundang-undangan dan Budi Efendi Ritonga, SH Analis Hukum.
Dalam hal ini, Kabag Hukum Suhatril SH, M.Si mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsep ini dalam setiap tahapan itu harus di koordinasikan dengan menteri atau lembaga yang membidangi pemerintah dibidang peraturan perundang-undangan.




