Tentunya untuk tingkat qanun atau perda kabupaten/kota ini kita koordinasikan dengan kementerian Hukum dan HAM, maka saat ini kemenkumham terutama wilayah Aceh sudah membawa hasil pengharmonisasian yang telah kita sampaikan sebelumnya. Sebut Kabag Hukum.
Kanwil Kemenkumham Aceh, Chairil selaku Perancang Perundang-undangan, menyampaikan kalau selama ini di Kabupaten Aceh Selatan perusahaan daerah berubah bentuk menjadi perusahaan umum Daerah, yang menjadi pertimbangan kenapa perlu terjadi perubahan itu adalah untuk penimbangan jenis usaha.
Jika PDAM kemarin hanya sebatas penyaluran air bersih dan juga air tangki sedangkan untuk perumda ini, tentunya jenis usahanya bisa lebih dikembangkan, misalnya sampai tingkat pengemasan air minum dalam botol dan bisa membuka peluang dalam penanaman modal dan lain sebagainya.
Sejalan dengan itu, Direktur PDAM Tirta Naga, menanggapi, kami setuju bahwa perusahaan umum kabupaten itu sama dengan perusahaan umum Daerah, untuk menyebut kabupaten, kalau kita di Aceh itu ada 2 penyebutan daerah yakni Kabupaten dan Kota, Ungkap Dirut.




