PALI,Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali ungkap kasus Perkara Pencurian Dengan Pemberatan pada Selasa (13/6/2023) kemarin.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengamankan seorang terduga pelaku pencuri kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT. Surya Bumi Agrolanggeng.
Terduga pelaku berinisial RH (38) warga asal Desa Karta Dewa ini diamankan polisi berdasarkan LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2023.
” Diduga dia ini mencuri sawit di Divisi I Blok 34 Areal PT.Surya Bumi Agro Langgeng,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH pada Rabu (14/6/2023).
Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi, menurutnya dalam melakukan aksinya terduga tersangka ini sebanyak tiga orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang.
” Dua terduga pelaku lainnya melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan sekarang menjadi DPO kita,” ujar KOMPOL A Darmawan SH.




