Dibeberkan Kapolsek Talang Ubi, Aksi pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT Surya Bumi Agrolanggeng ini diduga sudah direncanakan oleh para terduga pelaku ini bersama teman temannya.
Berdasarkan pengakuan terduga tersangka, bermula Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib RH dan dua temannya yang DPO sedang mengobrol di pondok depan rumah terduga tersangka.
” Saat sedang mengobrol datang temannya (DPO) berkata untuk mengajak mencuri buah sawit milik PT.Surya Bumi Agro Langgeng, mendapatkan ajakan itu ketiga orang ini setuju dan langsung menyiapkan alat untuk melakukan aksi pencurian,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, pada saat dilakukan aksinya, sekira pukul 19.30 wib langsung digrebek oleh anggota security PT. Surya Bumi Agro Langgeng terduga pelaku beserta barang bukti serahkan ke Polsek Talang Ubi.
” Atas kejadian tsb pihak PT. Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah),” tandas Kapolsek Talang Ubi.(Rhm)




