Singkawang,Nusnet.news- Personel Polres Singkawang yang tergabung dalam Satgas TPPO Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur, di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Kamis (8 Juni 2023).
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian. menuturkan, Bahwa memang benar pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 Satgas TPPO Polres Singkawang telah melakukan Penangkapan terhadap tiga Orang Tersangka dengan Inisial “IH”, “VL” dan CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi Seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur dengan cara Open Booking Order melalui Aplikasi Michat di masing-masing Handphone milik ketiga tersangka tersebut.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut,




