Bahwa tersangka mengaku melakukan kejahatannya dari bulan februari 2023 sampai dengan bulan juni 2023 di sebuah rumah yang di jadikan tempat Kost (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Untuk ketiga orang tersangka tersebut kami persangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang dan atau ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 88 Jo pasal 76I undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkasnya.(MH)




