Palembang,Nusnet.news- Perkara gagal bantu meluluskan tes kesehatan masuk Polisi, oknum perawat RS Bhayangkara Palembang, curi sertifikat mertua untuk dijadikan jaminan, kembali sidang gugatan perdata di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (30/05/23)
Dalam gugatan ini pihak penggugat yakni Karmini ,Nur hidayah,Dwi Utami,Slamet Abdul Aziz ,Novri suci muhammad Don sedangkan pihak tergugat adalah ,Muhammad Rizal dan Sulistiono
Dalam Amar Putusan, Majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, mengadili dan mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud.
“Membatalkan akte jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid Rt.005/Rw.003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ke kepada Para Penggugat,” ucap majelis hakim saat bacakan putusan.
Sementara itu tim kuasa hukum pengugat, Novel Suwa SH.MH,MSi dan rekan dari LBH Bima Sakti menegaskan bahwa gugatannya dikabulkan sebagian, jadi sertifikat itu harus dikembalikan dengan ibu Karmini yang merupakan seorang janda, karena di 1320 itu jelas perjanjian itu terjadi karena ada paksaan.




