“Jadi diambilah sertifikat ibu ini menjadi jaminan. Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim, yang berpihak kepada ibu ini,” terang Novel.
Upaya selanjutnya, untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan.
“Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan,” cetusnya
Novel melanjutkan, kasus ini bergulir dari tahun 2001. Kronologisnya ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjadikan anak tergugat masuk polisi.
Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus. Nah anaknya tidak lulus meminta jaminan, kemudian ditahun 2022 mencuri lahan sertifikat ibu Karmini. Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat 1 kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemaren, sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan majelis hakim.




