“Karena pertimbangan majelis hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini,” tukas Novel.(M.Tahan)
Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...
Read more




