Palembang,Nusnet.news- Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat beberapa ahli waris, atas perkara sengketa UBD Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat, Selasa (23/5/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, menghadirkan pihak tim kuasa hukum penggugat dan tim kuasa hukum tergugat beserta saksi dari pihak tergugat yang merupakan seorang Notaris bernama Amir Husein.
Dalam fakta persidangan saksi yaitu Amir yang merupakan seorang Notaris dalam keterangannya menyatakan, dirinya mengenal dengan keempat pemilik UBD, dan saksi menyampaikan saya mengenal saat mereka datang pada 10/4/21 memberikan penjelasan ada pernyataan keterlambatan.
“Sempat ada mediasi perdamaian terlebih dahulu sebelum terjadi gugatan,” terang Saksi.
Sementara itu usai sidang tim kuasa hukum pihak pengugat dari Universitas Bina Darma (UBD) Palembang melalui Fajri Yusuf Herman menjelaskan keterangan saksi didalam persidangan.




