“Dalam persidangan pihak kuasa hukum tergugat mempertanyakan kepada saksi apakah pada waktu itu sesuai dengan anggaran dasar namun kemudian saksi ditanya oleh majelis hakim dan kami menanyakan hal yang sama kepada saksi sebagai notaris,” jelasnya.
Lalu menurutnya yang dituangkan adalah akta perdamaian, kemudian kami kembali bertanya konten dari akta perdamaian itu menjadi tanggung jawab notaris sebagai pemangku jabatan notaris atau para pihak.
“Jadi notaris menyatakan itu tetap sah karena draft itu berasal dari para pihak sendiri, jadi tanggung jawab konten dan kelanjutannya ialah parak pihak yang hadir. Kami bertanya kepada saksi notaris apakah pernah ada upaya pembatalan atau tidak setuju dengan akta itu? Tapi jawabnya ga ada,” terangnya.

Sedangkan tanggapan dari tim kuasa hukum tergugat melalui Novel Suwa mengtakan bahwa saksi didalam sidang dihadirkan dari tergugat I Samapai X yang merupakan seorang Notaris yang bernama Amir Husein yang membuat akte perdamaian.
“Jadi akte perdamaian dijelaskan oleh majelis hakim bahwa perdamaian itu adalah orang kedua belah pihak dengan hati yang baik dan hati berdamai dan sejahtera,”ucapnya.




